Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Sakit Kampus SMP

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Sakit Kampus SMP


Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Sakit Kampus SMP

Surat izin sakit merupakan dokumen penting yang diperlukan saat seorang siswa sakit dan harus absen dari sekolah. Di Kampus SMP, pengajuan surat izin sakit harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengajuan surat izin sakit di Kampus SMP:

Prosedur Pengajuan Surat Izin Sakit:
1. Siswa yang sakit harus segera memberitahu guru atau staf administrasi sekolah tentang kondisinya.
2. Orang tua atau wali siswa harus menghubungi pihak sekolah dan memberitahu tentang alasan absen siswa karena sakit.
3. Orang tua atau wali siswa harus mengisi formulir pengajuan surat izin sakit yang disediakan oleh sekolah.
4. Formulir pengajuan surat izin sakit harus disertai dengan bukti medis seperti surat keterangan dokter atau resep obat.
5. Setelah formulir dan bukti medis lengkap, orang tua atau wali siswa dapat mengajukan permohonan surat izin sakit kepada kepala sekolah atau staf administrasi yang bertanggung jawab.

Persyaratan Pengajuan Surat Izin Sakit:
1. Surat keterangan dokter yang mencantumkan diagnosa penyakit dan rekomendasi dokter mengenai lama absen siswa.
2. Fotokopi KTP orang tua atau wali siswa.
3. Formulir pengajuan surat izin sakit yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
4. Rincian alasan absen siswa karena sakit.
5. Jika ada resep obat, juga disarankan untuk disertakan sebagai bukti tambahan.

Dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, pengajuan surat izin sakit di Kampus SMP dapat dilakukan dengan lancar dan cepat. Surat izin sakit ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada pihak sekolah tentang kondisi siswa yang sedang sakit dan memastikan bahwa siswa mendapatkan perawatan yang tepat.

Referensi:
1. Peraturan Sekolah Kampus SMP tentang Pengajuan Surat Izin Sakit.
2. Pedoman Pengelolaan Surat Izin Sakit di Sekolah Menengah Pertama.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.