Prosedur dan Syarat Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit

Prosedur dan Syarat Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit


Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh mahasiswa yang tidak dapat hadir ke kampus karena alasan kesehatan. Prosedur dan syarat pengajuan surat izin ini dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Namun, umumnya terdapat langkah-langkah yang harus diikuti oleh mahasiswa yang ingin mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit.

Pertama-tama, mahasiswa yang sakit diharapkan untuk segera menghubungi pihak fakultas atau bagian akademik yang bertanggung jawab. Mahasiswa harus memberikan informasi yang jelas tentang alasan tidak dapat hadir ke kampus dan perkiraan lama absen. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan untuk menyertakan bukti medis berupa surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan yang dialami.

Setelah itu, mahasiswa dapat mengisi formulir pengajuan surat izin tidak masuk kampus karena sakit yang biasanya disediakan oleh fakultas atau bagian akademik. Formulir tersebut biasanya memuat informasi tentang identitas mahasiswa, alasan tidak masuk kampus, serta lampiran bukti medis. Setelah formulir diisi dan disetujui oleh pihak yang berwenang, mahasiswa dapat mengajukan surat izin tersebut ke dekanat atau bagian administrasi untuk diproses lebih lanjut.

Penting untuk diingat bahwa pengajuan surat izin tidak masuk kampus karena sakit harus dilakukan sesegera mungkin dan tidak boleh ditunda-tunda. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan menghindari masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Referensi:
1. Panduan Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit, Universitas Indonesia. Tersedia di: [URL]
2. Prosedur dan Syarat Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit, Universitas Gadjah Mada. Tersedia di: [URL]